AYAT – AYAT MUHKAM DAN MUTASYABIH


AYAT – AYAT

MUHKAM DAN MUTASYABIH

Oleh : Kikin Al-Kindy Assyahali
Fakultas Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Prodi Manajemen Pendidikan Islam. (A)

Abstrak
Al Quran telah menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim di dunia. AlQuran tidak bisa diperbandingkan dengan kitab-kitab Nabi sebelumnya yang telah diturunkan oleh Allah. Oleh karena itu ia menjadi mukjizat terbesar, teragung, terindah sepanjang masa dalam dinamika kehidupan manusia. Bahkan dengan mukjizatnya, Al Quran menjadi landasan prinsip hidup, filosofi hidup yang relevan serta tak pernah kunjung padam meski harus senantiasa bergesekan dengan alur pikir manusia yang selalu berkembang. Hal itu bisa dibuktikan dengan semakin percaya manusia pada setiap huruf, lafad, kalimat yang teruntai dengan logika bahasa, sehingga yakin akan kebenarannya. Namun dalam memahami al Quran, manusia khususnya umat muslim masih menemukan kesulitan dalam memahami arti secara benar, sebab didalamnya terdapat ayat-ayat yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Dalam kajian studi Islam hal tersebut biasa disebut dengan ayat-ayat muhkam dan mutasyabihat. Dalam memahami kedua masalah tersebut para ulamapun banyak berselisih pendapat, meskipun pada subtansinya sama-sama benar, hanya caranya yang berbeda.

Keywords: muhkam, mutashabihat, miracle


Pendahuluan
Betapa indah gambaran Muhammad Arkoun dalam menjelaskan Al-Qur’an. Sepanjang zaman Al-Qur’an akan selalu mengalami perkembangan penafsiran (interpretasi baru) sesuai background sang penafsir. Pendapat  Muhammad Arkoun di atas, dapat kita buktikan dalam salah satu kajian Ulumul Qur’an, yaitu tentang Muhkam dan Mutasyabih. Sebuah kajian yang sering menimbulkan kontroversial sepanjang sejarah penafsiran Al-Qur’an, karena perbedaan ’interpretasi’ antara ulama mengenai hakikat Muhkam dan Mutasyabih.
Dalam Al-Qur’an, memang disebutkan kata-kata Muhkam  dan Mutasyabih. Pertama, lafal Muhkam , terdapat dalam Q.S. Hud [11]: 1
كِتبٌ اُحْكِمَتْ ايتُـه....
Terjemahan: Sebuah Kitab yang disempurnakan (dijelaskan) ayat-ayatnya....

Kedua, lafal Mutasyabih  terdapat dalam Q.S. Zumar [39]: 23
...كِتَابًا مُتَشَـابِهًا مَّـثَانِيْ....
Terjemahan : …(yaitu) Al-Qur’an yang serupa (Mutasyabih) lagi berulang-ulang....

Ketiga, lafal Muhkam  dan Mutasyabih sama-sama disebutkan dalam Al-Qur’an. Hal ini terdapat pada Q.S. Ali Imran [3]: 7:

هُوَ الَّذِيْ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتبَ مِنْهُ ايتٌ مُحْكَمتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتبِ و اُخَرُ مُتَشبِهتٌ فَاَمَّا الَّذِيْنَ
فِى قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشبَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَـةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيْلِـه وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَه اِلاَّ الله ُ وَالرَّاسِخُوْنَ فىِ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ امَنَّا بِه كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا

Dialah yang telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu, diantaranya ada ayat-ayat Muhkamat yang merupakan induk dan lainnya Mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang Mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari ta’wilnya1 padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang yang mendalam ilmunya berkata,”Kami beriman kepada ayat-ayat yang Mutasyabihat semuanya itu dari sisi Tuhan kami”...

Berdasarkan tiga ayat tersebut, Ibn Habib al-Naisaburi menceritakan adanya tiga pendapat tentang masalah ini. Pertama berpendapat bahwa Al-Qur’an seluruhnya Muhkam  berdasarkan ayat pertama. Kedua  berpendapat bahwa Al-Qur’an seluruhnya Mutasyabih berdasarkan ayat kedua. Ketiga berpendapat bahwa sebagian ayat Al-Qur’an Muhkam  dan lainnya Mutasyabih berdasarkan ayat ketiga. Inilah pendapat yang sahih. Ayat pertama, dimaksudkan dengan Muhkam-nya Al-Qur’an adalah kesempurnaan dan tidak adanya pertentangan antara ayat-ayatnya. Maksud Mutasyabih dalam ayat kedua adalah menjelaskan segi kesamaan ayat-ayat Al-Qur’an dalam kebenaran, kebaikan dan kemukjizatannya.2

Pembahasan
1.      Makna secara Lugawi  (bahasa)
Muhkam  secara lugawi berasal dari kata hakama. Kata hukm berarti memutuskan antara dua hal atau lebih perkara, maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan dua pihak yang sedang bertikai. Sedangkan Muhkam adalah sesuatu yang dikokohkan, jelas, fasih dan membedakan antara yang hak dan batil.[1]
Mutasyabih secara lugawi berasal dari kata syabaha, yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Syubhah  ialah keadaan di mana satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara konkrit atau abstrak.[2]
a.       Makna secara Istilah
Banyak sekali pendapat para ulama tentang pengertian Muhkam dan Mutasyabih, salah satunya al-Zarqani. Di antara definisi yang diberikan Zarqani adalah sebagai berikut:
1). Muhkam ialah ayat-ayat yang jelas maksudnya lagi nyata yang tidak mengandung kemungkinan nasakh. Mutasyabih ialah ayat yang tersembunyi (maknanya), tidak diketahui maknanya baik secara aqli maupun naqli, dan inilah ayat-ayat yang hanya Allah mengetahuinya, seperti datangnya hari kiamat, huruf-huruf yang terputus-putus di awal surat (fawatih al-suwar). Pendapat ini dibangsakan al-Lusi kepada pemimpin-pemimpin mazhab Hanafi.
2).  Muhkam ialah ayat-ayat yang diketahui maksudnya, baik secara nyata maupun melalui takwil. Mutasyabih ialah ayat-ayat yang hanya Allah yang mengetahui maksudnya, seperti datang hari kiamat, keluarnya dajjal, huruf-huruf yang terputus-putus di awal-awal surat (fawatih al-suwar) pendapat ini dibangsakan kepada ahli sunah sebagai pendapat yang terpilih di kalangan mereka.
3).  Muhkam ialah ayat-ayat yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan makna takwil. Mutasyabih ialah ayat-ayat yang mengandung banyak kemungkinan makna takwil. Pendapat ini dibangsakan kepada Ibnu Abbas dan kebanyakan ahli ushul fikih mengikutinya.
4).  Muhkam ialah ayat yang berdiri sendiri dan tidak memerlukan keterangan. Mutasyabih ialah ayat yang tidak berdiri sendiri, tetapi memerlukan keterangan tertentu dan kali yang lain diterangkan dengan ayat atau keterangan yang lain pula karena terjadinya perbedaan dalam menakwilnya. Pendapat ini diceritakan dari Imam Ahmad. r.a.
5).  Muhkam  ialah ayat yang seksama susunan dan urutannya yang membawa kepada kebangkitan makna yang tepat tanpa pertentangan. Mutasyabih ialah ayat yang makna seharusnya tidak terjangkau dari segi bahasa kecuali bila ada bersamanya indikasi atau melalui konteksnya. Lafal musytarak masuk ke dalam Mutasyabih menurut pengertian ini. Pendapat ini dibangsakan kepada Imam Al-Haramain.
6).  Muhkam ialah ayat yang jelas maknanya dan tidak masuk kepadanya isykal (kepelikan). Mutasyabih  ialah lawannya Muhkam atas ism-ism (kata-kata benda) musytarak dan lafal-lafalnya mubhamah (samar-samar). Ini adalah pendapat al-Thibi.
7).  Muhkam ialah ayat yang ditunjukkan makna kuat, yaitu lafal nash dan lafal zahir. Mutasyabih ialah ayat yang ditunjukkan maknanya tidak kuat, yaitu lafal mujmal, muawwal, dan musykil. Pendapat ini dibangsakan kepada Imam al-Razi dan banyak peneliti yang memilihnya.[3]
Subhi ash-Shalih merangkum pendapat ulama dan menyimpulkan bahwa Muhkam adalah ayat-ayat yang bermakna jelas. Sedangkan Mutasyabih adalah ayat yang maknanya tidak jelas, dan untuk memastikan pengertiannya tidak ditemukan dalil yang kuat.[4]

2.      Kriteria Ayat-ayat  Muhkamat  dan Mutasyabihat
Perbedaan pengertian Muhkam dan Mutasyabih yang telah disampaikan para ulama di atas, nampak tidak ada kesepakatan yang jelas antara pendapat mereka tentang Muhkam dan Mutasyabih, sehingga hal ini terasa menyulitkan untuk membuat sebuah  kriteria ayat yang termasuk Muhkam dan Mutasyabih.
J.M.S Baljon, mengutip pendapat Zamakhsari yang berpendapat bahwa termasuk kriteria ayat-ayat Muhkamat adalah apabila ayat-ayat tersebut berhubungan dengan hakikat (kenyataan), sedangkan ayat-ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang menuntut penelitian (tahqiqat).[5]
Ali Ibnu Abi Thalhah memberikan kriteria ayat-ayat Muhkamat sebagai berikut, yakni ayat-ayat yang membatalkan ayat-ayat lain, ayat-ayat yang menghalalkan, ayat-ayat yang mengharamkan, ayat-ayat yang mengandung kewajiban, ayat-ayat yang harus diimani dan diamalkan.[6] Sedangkan ayat-ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang telah dibatalkan, ayat-ayat yang dipertukarkan antara yang dahulu dan yang kemudian, ayat-ayat yang berisi beberapa variabel, ayat-ayat yang mengandung sumpah, ayat-ayat yang boleh diimani dan tidak boleh diamalkan.
Ar-Raghib al-Ashfihani memberikan kreteria ayat-ayat Mutasyabihat sebagai ayat atau lafal yang tidak diketahui hakikat maknanya, seperti tibanya hari kiamat, ayat-ayat Al-Qur’an yang hanya bisa diketahui maknanya dengan sarana bantu, baik dengan ayat-ayat Muhkamat, hadis-hadis sahih maupun ilmu penegtahuan, seperti ayat-ayat yang lafalnya terlihat aneh dan hukum-hukumnya tertutup, ayat-ayat yang maknanya hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang dalam ilmunya. Sebagaimana diisyaratkan dalam doa Rasulullah untuk Ibnu Abbas, Ya Allah, karuniailah ia ilmu yang mendalam mengenai agama dan limpahankanlah pengetahuan tentang ta’wil kepadanya. [7]
Muhkam menyangkut soal hukum-hukum (faraid), janji, dan ancaman, sedangkan Mutasyabih mengenai kisah-kisah dan perumpamaan.[8]
  
3.      Sebab-sebab terjadinya Tasyabuh dalam Al-Qur’an.[9]
Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i meringkas ada 3 sebab terjadinya tasyabuh dalam Al-Qur’an.


a.   Disebabkan oleh ketersembunyian pada lafal
            Contoh: Q.S. Abasa [80]: 31
وَفَاكِهَةً وَأَبًّا
            Terjemahan: Dan buah-buahan serta rumput-rumputan.

                        Lafal أَبٌّ di sini Mutasyabih karena ganjilnya dan jarangnya digunakan. kata أَبٌّ diartikan rumput-rumputan berdasarkan pemahaman dari ayat berikutnya :

               Q.S. Abasa [80]: 32 yang berbunyi:
مَتَاعًا لَكُمْ وَلأَنْعَامِكُمْ

   Terjemahan: Untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.
Ar-Raghib al-Asfhani membagi Mutasyabihat dari segi lafal menjadi dua, yaitu mufrad dan murakkab. Mutasyabih  lafal mufrad adalah tinjauan dari segi kegaribannya, seperti kata yaziffun, al-abu; Isytirak, seperti kata al-yadu, al-yamin.
Tinjauan lafal murakkab berfaedah untuk meringkas kalam, seperti: wa in khiftum alla tuqsitu fil yatama fankhihu ma taba lakum...., untuk meluruskan kalam, seperti: laisa kamis|lihi syai’un, untuk mengatur kalam, seperti: anzala ‘ala ‘abdihil  kitaba walam yaj’al lahu ‘iwaja..[10]
b.      Disebabkan oleh ketersembunyian pada makna
Terdapat pada ayat-ayat Mutasyabihat tentang sifat-sifat Allah swt. dan berita gaib. [11]
Contoh: Q.S. al-Fath [48]: 10.
...يَدُ اللهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ….
           
Terjemahan: ...tangan Allah di atas tangan [12] mereka....


c.       Disebabkan oleh ketersembunyian pada makna dan lafal
Ditinjau dari segi kalimat, seperti umum dan khusus, misalnya uqtulul musyrikina, dari segi cara, seperti wujub dan nadb, misalnya, fankhihu ma taba lakum minan nisa, dari segi waktu, seperti nasikh dan mansukh, misalnya, ittaqullah haqqa tuqatihi, dari segi tempat dan hal-hal lain yang turun di sana, atau dengan kata lain, hal-hal yang berkaitan dengan adat-istiadat jahiliyah, dan yang dahulu dilakukan bangsa Arab.[13] Seperti, laisal birru bian ta’tul buyuta min zuhuriha, segi syarat-syarat yang mengesahkan dan membatalkan suatu perbuatan, seperti syarat-syarat salat dan nikah.[14]

4.      Pembagian ayat-ayat Mutasyabihat dalam Al-Qur’an
al-Zarqani membagi ayat-ayat Mutasyabihat menjadi tiga macam[15]:
a.       Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat sampai kepada maksudnya, seperti pengetahuan tentang zat Allah dan hakikat sifat-sifat-Nya, pengetahuan tentang waktu kiamat dan hal-hal gaib lainnya. Allah berfirman Q.S. al-An’am [6]: 59
وَعِنْدَه مَفَـاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُـهُا اِلاَّ هُوَ....
Terjemahan : Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri....

b.      Ayat-ayat yang setiap orang bisa mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian, seperti ayat-ayat Mutasyabihat yang kesamarannya timbul akibat ringkas, panjang, urutan, dan seumpamanya. Allah berfirman Q.S. an-Nisa’[4]: 3
وَاِنْ خِفْـتُمْ اَلاَّ تُقْسِطُوْا فِى الْيَتمى فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ....

Terjemahan: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi....

Maksud ayat ini tidak jelas dan ketidak jelasanya timbul karena lafalnya yang ringkas. Kalimat asal berbunyi :
وَاِنْ خَفْـتُمْ اَنْ لاَ تُقْسِطُوْا فِى اليَتمى اِذَا تَـزَوَّجْـتُمْ بِهِنَّ فَانْكِحُوْا مَاطَابَ
 لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ....

Terjemahan: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim sekiranya kamu kawini mereka, maka kawinilah wanita-wanita selain mereka.

c.       Ayat-ayat Mutasyabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para ulama tertentu dan bukan semua ulama.
Inilah yang diisyaratkan Nabi dengan doanya bagi Ibnu Abbas:
اَللَّهُمَّ فَقِّهْـهُ فِى الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ

Terjemahan: Ya Tuhanku, jadikanlah dia seorang yang paham dalam Agama, dan ajarkanlah kepadanya takwil.

5.    Sikap Ulama Menghadapi Ayat-ayat Mutasyabihat

Dalam Al-Qur’an sering kita temui ayat-ayat Mutasyabihat yang menjelaskan tentang sifat-sifat Allah. Contohnya Surah ar-Rahman [55]: 27:
وَيَبْقى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلاَلِ وَالأِكْرَامِ
Terjemahan: Dan kekallah wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.
Atau dalam Q.S. Taha [20]: 5 Allah berfirman :
الرَّحْمنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْـتَوى
Terjemahan: (yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang bersemayam di atas 'Arsy.[16]
Dalam hal ini, Subhi al-Shalih membedakan pendapat ulama ke dalam dua mazhab.[17]:
a.      Mazhab Salaf, yaitu orang-orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat Mutasyabih itu dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri. Mereka mensucikan Allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil ini bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan Al-Qur’an serta menyerahkan urusan mengetahui hakikatnya kepada Allah sendiri. Karena mereka menyerahkan urusan mengetahui hakikat maksud ayat-ayat ini kepada Allah, mereka disebut pula mazhab Mufawwidah atau Tafwid. Ketika Imam Malik ditanya tentang makna istiwa`, dia berkata:
الاِسْتِوَاءُ مَعْلُوْمٌ وَالْكَيْفُ مَجْهُوْلٌ وَالسُّؤَالُ عَنْـهُ بِدْعَةٌ وَ اَظُـنُّـكَ رَجُلَ السُّوْءَ
اَخْرِجُوْهُ عَنِّيْ.
Terjemahan: Istiwa` itu maklum, caranya tidak diketahui (majhul), mempertanyakannya bid’ah (mengada-ada), saya duga engkau ini orang jahat. Keluarkan olehmu orang ini dari majlis saya.

Maksudnya, makna lahir dari kata istiwa jelas diketahui oleh setiap orang. akan tetapi, pengertian yang demikian secara pasti bukan dimaksudkan oleh ayat. sebab, pengertian yang demikian membawa kepada asyabih (penyerupaan Tuhan dengan sesuatu) yang mustahil bagi Allah. karena itu, bagaimana cara istiwa’ di sini Allah tidak di ketahui. selanjutnya, mempertanyakannya untuk mengetahui maksud yang sebenarnya menurut syari’at dipandang bid’ah (mengada-ada).
Kesahihan mazhab ini juga didukung oleh riwayat tentang qira’at Ibnu Abbas.
 وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَـهُ اِلاَّ الله ُ وَيُقُوْلُ الرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ امَـنَّا بِه
Terjemahan: Dan tidak mengetahui takwilnya kecuali Allah dan berkata orang-orang yang mendalam ilmunya, ”kami mempercayai”. (dikeluarkan oleh Abd. al-Razzaq dalam tafsirnya dari al-Hakim dalam mustadraknya).[18]

b.   Mazhab Khalaf, yaitu ulama yang menkwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil kepada makna yang laik dengan zat Allah, karena itu mereka disebut pula Muawwilah atau Mazhab Takwil. Mereka memaknai istiwa` dengan ketinggian yang abstrak, berupa pengendalian Allah terhadap alam ini tanpa merasa kepayahan. Kedatangan Allah diartikan dengan kedatangan perintahnya, Allah berada di atas hamba-Nya dengan Allah Maha Tinggi, bukan berada di suatu tempat, “sisi” Allah dengan hak Allah, “wajah” dengan zat “mata” dengan pengawasan, “tangan” dengan kekuasaan, dan “diri” dengan siksa. Demikian sistem penafsiran ayat-ayat Mutasyabihat yang ditempuh oleh ulama Khalaf. [19]
Alasan mereka berani menafsirkan ayat-ayat Mutasyabihat, menurut mereka, suatu hal yang harus dilakukan adalah memalngkan lafal dari keadaan kehampaan yang mengakibatkan kebingungan manusia karena membiarkan lafal terlantar tak bermakna. Selama mungkin mentakwil kalam Allah dengan makna yang benar, maka nalar mengharuskan untuk melakukannya.[20]
Kelompok ini, selain didukung oleh argumen aqli (akal), mereka juga mengemukakan dalil naqli berupa atsar sahabat, salah satunya adalah hadis riwayat Ibnu al-Mundzir yang berbunyi:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ :(وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ اِلاَّ اللهُ وَ الرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ) قَالَ: اَنَـا
مِمَّنْ يَعْلَمُوْنَ تَـأْوِيْـلَهُ.(رواه ابن المنذر)
Terjemahan: “dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: : Dan tidak mengetahui takwilnya kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya”. Berkata Ibnu Abbas:”saya adalah di antara orang yang mengetahui takwilnya.(H.R. Ibnu al-Mundzir)[21]

Disamping dua mazhab di atas, ternyata menurut as-Suyuti bahwa Ibnu Daqiq al-Id mengemukakan pendapat yang menengahi kedua mazhab di atas. Ibnu Daqiqi al-Id berpendapat bahwa jika takwil itu jauh maka kita tawaqquf (tidak memutuskan). Kita menyakini maknanya menurut cara yang dimaksudkan serta mensucikan Tuhan dari semua yang tidak laik bagi-Nya.
Adapun penulis makalah ini sendiri lebih sepakat dengan mazhab kedua, mazhab khalaf.  Karena pendapat mazhab khalaf lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan intelektual yang semakin hari semakin berkembang, dengan syarat penakwilan harus di lakukan oleh orang-orang yang benar-benar tahu isi Al-Qur’an, atau dalam bahasa Al-Qur’an adalah ar-rasikhuna fil ‘ilmi dan dikuatkan oleh doa nabi kepada Ibnu Abbas.
Sejalan dengan ini, para ulama menyebutkan bahwa mazhab salaf dikatakan lebih aman karena tidak dikhawatirkan jatuh ke dalam penafsiran dan penakwilan yang menurut Tuhan salah. Mazhab khalaf dikatakan lebih selamat karena dapat mempertahankan pendapatnya dengan argumen aqli.[22]

6.    Hikmah dan Nilai-nilai Pendidikan dalam ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih
Ada pepatah yang mengatakan, khudil hikmata min ayyi wi’ain kharajat, ambillah hikmah dari manapun keluar. Begitu pun dalam masalah Muhkam  dan Mutasyabih. Muhammad Chirzin menyimpulkan setidaknya ada tiga hikmah yang dapat kita ambil dari persoalan Muhkam dan Mutasyabih tersebut, hikmah-hikmah itu adalah:
a.       Andaiakata seluruh ayat Al-Qur’an terdiri dari ayat-ayat Muhkamat, niscaya akan sirnalah ujian keimanan dan amal lantaran pengertian ayat yang jelas.
b.      Seandainya seluruh ayat Al-Qur’an Mutasyabihat, niscaya akan lenyaplah kedudukannya sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia orang yang benar keimanannya yakin bahwa Al-Qur’an seluruhnya dari sis Allah, segala yang datang dari sisi Allah pasti hak dan tidak mungkin bercampur dengan kebatilan.
لاَ يَأْتِيْهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلاَ مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيْلٌ مِنْ حَكَيْمٍ حَمِيْدٍ
Terjemahan: Tidak akan datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan, baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijaksana lagi Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (Q.S. Fussilat [41]: 42)

c.       Al-Qur’an yang berisi ayat-ayat Muhkamat dan ayat-ayat Mutasyabihat, menjadi motivasi bagi umat Islam untuk teus menerus menggali berbagai kandungannya sehingga mereka akan terhindar dari taklid, bersedia membaca Al-Qur’an dengan khusyu’ sambil merenung dan berpikir. [23]
Menurut Yusuf Qardhawi, adanya Muhkam  dan Mutasyabih sebenarnya merupakan ke-mahabijaksanaan-Nya Allah, bahwa Al-Qur’an ditujukan kepada semua kalangan, karena bagi orang yang mengetahui berbagai tabiat manusia, di antara mereka ada yang senang terhadap bentuk lahiriyah dan telah merasa cukup dengan bentuk literal suatu nash. Ada yang memberikan perhatian kepada spritualitas suatu nash, dan tidak merasa cukup dengan bentuk lahiriyahnya saja, sehingga ada orang yang menyerahkan diri kepada Allah dan ada orang yang melakukan pentakwilan, ada manusia intelek dan manusia spiritual.[24]
Kalau hikmah ini kita kaitkan dengan dunia pendidikan, setidaknya Allah telah mengajarkan ”ajaran” Muhkam dan Mutasyabih kepada manusia agar kita mengakui adanya perbedaan karakter pada setiap individu, sehingga kita harus menghargainya. Kalau kita sebagai guru, sudah sepatutnya meneladani-Nya untuk kita aplikasikan dalam menyampaikan pelajaran yang dapat diterima oleh peserta didik yang berbeda-beda dalam kecerdasan dan karakter.

Simpulan
Muhkam adalah ayat yang sudah jelas maksudnya ketika kita membacanya, sehingga tidak menimbulkan keraguan dan memerlukan pentakwilan. Sedangkan mutasyabih adalah ayat-ayat yang perlu ditakwilkan, dan setelah ditakwilkan baru kita dapat memahami tentang maksud ayat-ayat itu. Ayat-ayat mutasyabih adalah merupakan salah satu kajian dalam al-qur’an yang para ulama menilainya dengan alasannya masing-masing menjadi dua macam, yaitu pendapat ulama Salaf dan Khalaf. Kita dapat mengatakan bahwa semua ayat al-Qur’an itu Muhkam. Jika maksud Muhkam adalah kuat dan kokoh. Tetapi kita dapat pula mengatakan bahwa semua ayat itu adalah Mutasyabih, jika maksud Mutasyabih itu adalah kesamaan ayat-ayatnya dalam hal Balaghah dan I’jaznya.
Ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih adalah dua hal yang saling melengkapi dalam Al-Qur’an. Muhkam sebagai ayat yang tersurat merupakan bukti bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai bayan (penjelas) dan hudan (petunjuk). Mutasyabih sebagai ayat yang tersirat merupakan bukti bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai mukjizat dan kitab sastra terbesar[25] sepanjang sejarah manusia yang tidak akan habis-habisnya untuk dikaji dan di teliti. Sebagai ummat Islam hendaknya kita lebih merenungi lagi maksud-maksud Allah menurunkan ayat-ayat tersebut dalam bentuk yang berlainan. Dan menjadikannya pedoman  dalam seiap  langkah kita.






DAFTAR PUSTAKA



Al-Qur’an  Digital
Abdussalam, Abdul Majid. 1997. Visi dan Paradigma Tafsir Al Quran Kontemporer. Bangil: al Izzah
Al Qotton, Manna Khalil. 1994. Studi Ilmu-Ilmu Al Quran. Bogor: Litera Antar Nusa.
Al Saleh, Subhi. 1995. Membahas Ilmu-Ilmu Al Quran. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Al Farmawi, Abd.Hayy. 2002. Metode Tafsir Maudhu’iy. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ash Shiddieqy, M. Hasbi. 1993. Ilmu-Ilmu Al Quran. Jakarta: Bulan Bintang.
Al Zarqony. 1998. Manahil al Irfan fi Ulumil al Quran. Beirut Lebanon: Darul Kitab al Arobi.
Chirzin, Muhammad. 2003. Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Dahlan, Zaini, dkk.1991. Mukadimah Al-Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Syadali, Ahmad dan Rofi’i, Ahmad. 2000. Ulumul Qur’an I. Bandung: CV. Pustaka Setia
Qardhawi, Yusuf. 1997. Al-Qur’an dan As-Sunnah Referensi Tertinggi Umat Islam. Jakarta: Rabbani Press.
Wikipedia.2006.Muhkam-Mutasyabih.http://id.wikipedia.org/wiki/ Muhkam-Mutasyabih. Diakses 30 September 2011 pukul 12.50-17.20


 1 Ta’wil berasal dari kata kerja awwala–yuawwilu-ta’wil yang berarti “kembali”. Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an dari sudut bahasa berarti mengembalikan makna ayat kepada apa yang dikehendakinya. ( Zaini Dahlan, dkk. 1991. Mukadimah Al-Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, hal. 52. Adapun takwil dalam ayat tersebut artinya interpretasi sendiri. (ibid, hal. 52).
2   Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i. 2000. Ulumul Qur’an I. Bandung: CV. Pustaka setia, hal. 201.
[1] Muhammad Chirzin. 2003. Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, hal. 70.
[2]  Ibid, hal. 70.
[3] Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i, op.cit, hal. 201-203
[4] Muhammad Chirzin, op.cit, hal. 71 atau baca bukunya Subhi ash-Shalih. 1995. Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an, terjemah: Team Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus, hal. 171-174.
[5] Ibid, hal. 73, atau baca J.M.S. Baljon. 1991. Tafsir Qur’an Muslim Modern, terjemah: Ni’amullah Muiz. Jakarta: Pustaka Firdaus, hal. 11-13.
[6] Ibid, hal. 73 atau baca Syamsurizal Panggabean, Makna muh}kam  dan Mutasya>bih dalam Al-Qur’an, makalah disampaikan dalam diskusi Al-Jami’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 5 maret 1989, hal 3-4.
[7] Ibid, hal.73. atau baca Syamsurizal Panggabean, op.cit., hal. 5-6.
[8] Zaini Dahlan, dkk, op.cit.,hal.178.
[9] Ahmad Syadali, dan Ahmad Rofi’i. op.cit, hal. 204.
[10] Muhammad Chirzin, op.cit. hal. 74.
[11] Ibid, hal. 74.
[12]Orang yang berjanji setia biasanya berjabatan tangan. Caranya berjanji setia dengan Rasul ialah meletakkan tangan Rasul di atas tangan orang yang berjanji itu. jadi maksud tangan Allah di atas mereka ialah untuk menyatakan bahwa berjanji dengan Rasulullah sama dengan berjanji dengan Allah. jadi seakan-akan Allah di atas tangan orang-orang yang berjanji itu. hendaklah diperhatikan bahwa Allah Maha Suci dari segala sifat-sifat yang menyerupai makhluknya. (Digital Al-Qur’an)
[13] Yusuf Qardhawy.1997. Al-Qur’an dan As-Sunnah Referensi Tertinggi Umat Islam. Jakarta: Rabbani   Press. Hal. 223
[14] Muhammad Chirzin, op.cit., hal. 74.
[15] Ahmad  Syadali dan Ahmad Rofi’I, op.cit, hal. 206.
[16] Bersemayam di atas 'Arsy ialah satu sifat Allah yang wajib kita imani, sesuai dengan kebesaran Allah dan kesucian-Nya.(Digital al-Qur’an)
[17] Ahmad Syadali, dan Ahmad Rofi’i. Op.Cit, hal. 211-212.
[18] Ibid, hal. 216-217.
[19] Ibid, hal. 217-218
[20] Ibid, hal. 128
[21] Ibid, hal. 219
[22] Ibid, hal 222
[23] Muhammad chirzin, Op.cit. hal. 74-75
[24]Yusuf Qardhawy.1997. Op.cit. hal. 226
[25] Meminjam istilah M.Nur Kholis Setiawan dalam bukunya Al-Qur’an Kitab Sastra Terbesar (Yogyakarta: elSAQ, 2005).

Komentar

Postingan Populer