Klasifikasi Tenaga Kerja


1    Klasifikasi Tenaga Kerja
     Klasifikasi adalah penyusunan bersistem atau berkelompok menurut standar yang di tentukan, Maka klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokan akan ketenaga kerjaan yang sudah tersusun berdasarkan kriteria yang sudah di tentukan. Yaitu:
       Berdasarkan penduduknya
      1)      Tenaga kerja
   Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
     2)      Bukan tenaga kerja
    Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
    

Komentar

Postingan Populer