Klasifikasi Tenaga Kerja
1 Klasifikasi Tenaga Kerja
Klasifikasi adalah penyusunan
bersistem atau berkelompok menurut standar yang di tentukan, Maka klasifikasi
tenaga kerja adalah pengelompokan akan ketenaga kerjaan yang sudah tersusun berdasarkan
kriteria yang sudah di tentukan. Yaitu:
Berdasarkan penduduknya
1) Tenaga kerja
Menurut
Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja
yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
2) Bukan tenaga kerja
Menurut Undang-Undang Tenaga
Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang
berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini
adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
Komentar
Posting Komentar