1.
Pengertian Tenaga Kerja
Menurut
Husni (2014:27) mengatakan bahwa :
“Tenaga
Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik dalam maupun
diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat”.
Undang-undang terbaru No 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan mengatakan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pada UU No. 25 tahun 1997
mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk usia 15 tahun atau lebih, UU No. 13
tahun 2003 tidak memberikan batasan umur dalam definisi tenaga kerja, namun
pada undang-undang tersebut melarang mempekerjakan anak – anak. Anak-anak
menurut UU No. 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan adalah orang laki-laki
atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun.
Komentar
Posting Komentar