HUKUM TAJWID
TAJWID
بسم الله الرحمن الرحيم
Lugoth/Etimologi : mendatangkan / membaca dengan baik
Istilah/ terminologi :
ilmu yang dengannya kita mengetahui bagian mana kita mengucapkan huruf-huruf A
L-QUR’AN ( Tebal ,tipis,mad,qoser dan sifat- sifatnya ) dan membaca dengan
baik.
Faidah Ilmu Tajwid : supaya
lidah kita terjaga dari pada kesalahan didalam membaca kitabullah ( Al-Qur’an).
Hukum mempelajarinya :
Fardlu kifayah ,sedangkan mengamalinya fardlu ain, atas tiap-tiap muslimin dan
muslimat di sebut dalam kitab “ JAZARIYAH TA’LIF ABIL KHOIR SYAMSUDDIN MUHAMMAD”
والاخذبالتجويدحتم
لازم # من لم تجويدالقرأن اثم
METODE MEMBANCANYA : ada 4 macam = 1. Tahqiq 2.Tartil 3. Tadwir 4.
Hader
1. Tahqiq
: memebaca al-qur’an dengan
menempatkan haq-haq huruf yang semestinya ( makhorijul huruf,mad, qoser dll )
metode ini baik sekali untuk para mubtadiin ( orang yang belajar).
2. TARTIL
: membaca al-qur’an dengan pelan-pelan
( tidak tergesa-gesa) sebagaimana bacaan Mahmud al-hushori . bacaan Tartil ini
belum tentu Tahqiq , tapi kalau tahqiq sudah mesti tartil.
3. TADWIR
: membaca al-qur’an dengan sedang ( antara cepat dan pelan).
4.
HADER : Membaca al-qur’an dengan cepat / ngebut.
Semua metode bacaan di atas wajib menggunakan tajwid dengan
menyesuaikan bacaannya (Tahqiqkah , tartilkah
atau metode yang lainnya) bagi kita yang paling baik ialah tahqiq.
Fashal didalam membaca Al-Quran diantaranya adalah hokum NunMati
dan Tanwin bila bertemu/menghadap/diiringi dengan huruf Hijaiyah hukumnya
dibagi menjadi 4 macam:
1. IZH-HAR (اِظْهَارْ )
2.
IDGHOM(إِدْغَام)
3. IHKPA( إِخْفَاءْ)
4.
IQLAB( إِقْلاَبْ )
Komentar
Posting Komentar