SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Rizki Tani
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor
: 004/ IV/PPS/SW /2024
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
Jabatan : Ketua KPPS 004 Desa Lebak Kecamatan Munjul
Alamat : Kp. Jatisari RT 001 RW 002 Desa Lebak Kec. Munjul, Kab. Pandeglang-Banten
Selanjutnya di sebut PIHAK
PERTAMA
2.
Nama :
Jabatan : Pimpinan
Alamat : Kp Bojongmaung Desa Munjul Kec Munjul Kab.
Pandeglang- Banten
Selanjutnya
di sebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa Laptop
dan Printer 1 (satu) Unit untuk keperluan penggandaan Pemungutan Suara di Tps OO4 Desa Lebak Kec.
Munjul, Kab. Pandeglang-Banten Tahun
2024 yang terletak di Kp.
Jatisari RT 001 RW 002 Desa Lebak Kec. Munjul, Kab. Pandeglang-Banten.
:
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menyewa Laptopr dan Printer sebanyak 1 (satu) unit
dengan harga Rp. 500000, - (Lima ratus ribu rupiah), sejak tanggal 12 s/d 15 februari 2024, harga
sewa tersebut sudah termasuk pajak yang dibebankan menurut ketentuan yang
berlaku.
No |
Barang |
Nama Barang |
Tipe |
1 |
Laptop |
Lenovo |
22564/sdppi/1012 |
2 |
Print |
EPSON |
Ecotank L 121 |
PASAL 2
PIHAK PERTAMA akan membayar biaya sewa Komputer dan Printer dimaksud
kepada PIHAK KEDUA sebesar seperti tersebut dalam pasal 1 di atas pada tanggal
surat perjanjian sewa menyewa ini dikeluarkan dengan ketentuan masa berlaku
sewa seperti tersebut di atas dalam pasal 1.
PASAL 3
PIHAK PERTAMA telah menerima Printer tersebut dengan baik dan
sempurna, serta harus memelihara/merawat dari kerusakan dan mengembalikan Laptop
dan Printer dalam keadaan baik kepada PIHAK KEDUA setelah masa waktu berakhir.
PASAL 4
Kerusakan atau kerugian yang timbul kerena bencana alam atau hal-hal
lain diluar kekuasaan manusia, tidak dapat dibebankan kepada PIHAK PERTAMA,
kecuali kerusakan yang dibebankan oleh kelengahan atau kelalaian PIHAK PERTAMA
tetap menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
Apabila timbul sengketa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam
perjanjian sewa menyewa ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
secara damai/musyawarah. Jika tidak menemukan titik temu penyelesaian, maka
akan diselesaikan oleh pihak ketiga.
Demikian surat perjanjian ini kami perbuat untuk dapat dipergunakan
seperlunya.
Munjul,
12 Februari 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
KETUA Rizki Tani
KECAMATAN MUNJUL
………………….. ……………….
KETUA
PIMPINAN
Komentar
Posting Komentar